Pengertian Lingkungn Hidup
Lingkungan Hidup adalah pengetahuan dasar tentang bagaimana makhluk hidup berfungsi dan bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain dengan lingkungan mereka. Lingkungan hidup merupakan bagian dari kehidupan manusia. Bahkan, manusia menjadi salah satu komponen dari lingkungan hidup itu sendiri. Kehidupan manusia juga sangat bergantung pada kondisi lingkungan hidup, tempat ia tinggal. Dengan demikian, lingkungan hidup sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia.
Lingkungan hidup menjadi kajian ilmu pengetahuan diawali dari ahli seorang Biologi bernama Ernest Haeckel. Pada tahun 1860, Ernest Haeckel memperkenalkan istilah lingkungan hidup atau ekologi. Istilah ekologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos dan logos. Oikos berarti rumah, sedangkan logos berarti ilmu. Berawal dari konsep ekologi yang diperkenalkan oleh Ernest Haeckel tersebut mendorong banyak ahli untuk lebih memperdalam konsep tentang lingkungan hidup.
Emil Salim
Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.
Soedjono
Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.
Munadjat Danusaputro
Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.
Otto Soemarwoto
Otto Soemarwoto berpendapat bahwa lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang yang dimaksud tidka terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan.
Sambas Wirakusumah
Lingkungan merupakan semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.
Definisi mengenai lingkungan hidup tidak hanya datang dari para ahli, tetapi definisi tersebut dituangkan pula dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan, dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhi mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia hendaknya menyadari kalau alamlah yang memberi kehidupan dan penghidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
B. Norma Lingkungan Hidup
Di dalam lingkungan hidup terdapat norma-norma atau aturan atau kaidah yang harus ditaati guna kelestarian lingkungan tersebut. Norma-norma lingkungan hidup dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Norma hukum
Yaitu norma atau aturan yang berlaku di wilayah yang luas, sangsinya bersifat memaksa dan terikat, serta bersifat tertulis.
Contoh : aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tentang pembalakan liar, perlindungan terhadap satwa langka, dll.
2. Norma social
Yaitu norma atau aturaan yang berlaku hanya di wilayah masyarakat kecil atau di daerah tertentu saja, sangsinya bersifat tidak terikat tidak tertulis.
Contoh : Aturan di kampung yang mengharuskan jumlah dari rumah tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi serta yang berdiam di rumah tersebut tidak boleh lebih dari 6 kepala keluarga. Jika seorang anak sudah dewasa kemudian menikah maka paling lambat 2 minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan keenam rumah tersebut. Aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, karena jika jumlah penduduk bertambah maka kebutuhan air pun akan meningkat sehingga ditakutkan air yang ada disana lama-lama akan habis, lingkungannya akan tercemar dan hutannya pun akan rusak karena pohonnya akan ditebang untuk mendirikan rumah. Jika aturan tersebut diabaikan maka akan terkena sangsi berupa dikucilkan oleh orang-orang, diejek, bahkan akan diusir.
0 komentar:
Posting Komentar